Gudang Pemasangan Pita Cukai Rokok Palsu di Tanggulangin Sidoarjo, Digerebek Polisi

Gudang Pemasangan Pita Cukai Rokok Palsu di Tanggulangin Sidoarjo, Digerebek Polisi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Anggota Satreskrim Polres Kota Sidoarjo melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pemasangan pita cukai rokok palsu, di Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Senin (28/08).

Informasi yang dihimpun, gudang tersebut merupakan milik Mulyono (41), warga Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggerebekan itu, selain pemilik gudang, polisi juga mengamankan 3 kardus batangan rokok merk Bosini, 8 mesin elemen, 3 karton rokok merk Planet Mars, 4 bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017, dan berbagai rokok merk lainnya yang juga ilegal.

“Rokok yang siap edar di gudang milik MYN ini palsu dan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Harris menambahkan, rokok-rokok tersebut diedarkan di wilayah Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya.

“Pemilik rokok diketahui berinisial ED warga Jawa Tengah. Batangan rokok yang dikemas MYN kiriman dari Jateng. Saat ini kasusnya masih dikembangkan,”  jelas Harris, Senin (28/08).

Harris menyebutkan, rokok ilegal ini dijual seharga Rp7 ribu perbungkusnya. Setiap pekan usaha Mulyono bisa menyelesaikan pembungkusan rokok sekitar 2,400 bungkus. “Kerugian negara dari harga cukai ditaksir mencapai Rp94 juta perminggunya,” lanjutnya.

Sementara, Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Syamsul Hadi menjelaskan, untuk kasus rokok ilegal ini nantinya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Sidoarjo. Dari situ nantinya Bea Cukai akan mengembangkannya bekerjasama dengan aparat kepolisian.

“Temuan dari pengungkapan rokok ilegal di Polresta Sidoarjo ini nanti akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim