Gubernur Sahkan Pelantikan 40 PAW DPRD Kota Malang

Gubernur Sahkan Pelantikan 40 PAW DPRD Kota Malang

TerasJatim.com – Banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi membuat roda Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang terganggu. Namun hal itu tak lama lagi akan segera berakhir.

Pasalnya, Gubernur Jatim sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) bagi 40 nama Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Malang, pada Sabtu (08/09).

Nantinya, ke 40 PAW ini akan melaksanakan tugas sebagaimana anggota DPRD, usai dilantik, pada Senin (10/09).

Pakde Karwo, sebutan akrab Soekarwo itu menjelaskan, PAW yang dilantik berjumlah 40 orang, sedangkan yang diciduk KPK sebanyak 41 orang. Hal ini dikarenakan salah satu anggota telah di-PAW oleh parpolnya jauh hari ketika anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“41 yang 1 sudah PAW lebih awal. Sehingga ini 40 dari 10 partai. Semua sudah diselesaikan,” ujarnya di Grahadi Surabaya, Sabtu (08/09).

Terkait siapa nantinya yang akan mengisi jabatan alat kelengkapan dewan, seperti ketua fraksi, komisi, dan lain-lain, Pakde Karwo mengaku semuanya sudah terisi. Mekanisme pengisian sesuai dengan parpol masing-masing dan berdasarkan nomor urut saat Pileg lalu.

“Sudah selesai semua persiapan calon pimpinan dewan, fraksi, komisi. Semuanya sudah selesai,” tandasnya.

Sementara, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, acara pelantikan PAW DPRD Kota Malang telah siap. Bahkan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan gladi resik persiapan pelantikan.

“Sekarang mengapa saya harus cabut (pamit), karena untuk mempersiapkan kegiatan hari Senin termasuk di dalamnya nanti ada alat-alat dan kelengkapan yang disiapkan agar Selasa harapannya bisa exis lagi,” tuturnya.

Rencananya, dalam pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang itu, yang direncanakan Senen (09/08) siang itu, Gubernur Jatim beserta pimpinan partai tingkat provinsi akan hadir.

Nantinya, seluruh PAW juga akan menandatangani pakta integritas. (Ah/Kta/Red/TJ/IDN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim