Gondol Motor Sang Pacar, Pemuda asal Magetan ini Masuk Bui

Gondol Motor Sang Pacar, Pemuda asal Magetan ini Masuk Bui

TerasJatim.com, Madiun – WA , pemuda 23 tahun, asal Desa Kalang Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Taman Polres Madiun Kota, lantaran melakukan penggelapan sepeda motor milik kekasihnya.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan, kejadian berawal saat korban meminta tersangka mengantarkannya ke salah satu klinik kecantikan di Kota Madiun. Usai mengantar korban ke tempat tujuan, WA kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih ada keperluan lain.

“Korban minta diantar ke salah satu tempat perawatan atau klinik kecantikan. Saat korban melakukan perawatan, tersangka pinjam motor dan setelah itu motor dibawa kabur. Begitu selesai melakukan perawatan, korban langsung menelpon tersangka, tapi HP-nya justru dimatikan. Karena korban tidak bisa menghubungi tersangka, akhirnya melapor ke Polsek Taman,” ungkap Ida, Jumat (13/10).

Kepada petugas, tersangka mengaku jika sepeda motor milik kekasihnya itu dijual ke salah seorang warga di Ponorogo dengan harga Rp3,6 juta. Dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor beserta STNK dan BPKBnya, sudah diamankan petugas.

WA dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim