Gondol Motor Mantan Pacar, Pria asal Padas Ngawi Ditangkap Polisi

Gondol Motor Mantan Pacar, Pria asal Padas Ngawi Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Madiun –  Yusak Adi Saputra (31), pria asal Desa Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Jatim, ditangkap polisi di tempat kosnya, di Jalan M Besari, Desa Nglames Madiun.

Yusak ditangkap, lantaran dilaporkan menggondol sepeda motor  Honda beat warna merah putih, nopol AE 6415 BV, milik mantan pacarnya.

Menurut Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban yang noatebene mantan pacarnya, di daerah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Kedatangannya dengan maksud meminjam sepeda motor, untuk dipergunakan mengangkut hasil panen jagung yang ada di daerah  Ngawi.

Korban yang percaya, kemudian menyerahkan motornya kepada pelaku. Namun ironisnya, hampir sebulan lamanya, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan motor. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Setelah kurang lebih satu bulan sepeda motor tidak dikembalikan, korban melapor ke Polres madiun Kota. Saat dilakukan penyelidikan, motor korban ditemukan sudah digadaikan ke orang lain,” urainya, Jumat (24/02).

Kepada polisi, pelaku mengaku jika motor korban digadaikan seharga Rp 2,7 juta, dan uangnya digunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel surat keterangan BPKB masih dalam jaminan, sepeda motor Honda beat warna merah putih, nopol AE 6415 BV, milik korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara 44 tahun. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim