Gondol Mobil Mantan Juragan, Pria asal Deket Lamongan Dilumpuhkan Polisi

Gondol Mobil Mantan Juragan, Pria asal Deket Lamongan Dilumpuhkan Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Mardiono, pria 34 tahun, warga asal Desa Srirande Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan Jatim, harus meringis kesakitan usai kaki kanannya ditembus timah panas anggota Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melawan saat akan dibekuk.

Dia harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menggondol mobil Toyota Avanza milik bosnya di Jalan Ngagel Tama Selatan IV/4 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka ditangkap petugas saat kabur ke Bangkalan Madura. Dalam menjalankan aksinya, Mardiono ini tidak sendirian, melainkan dibantu dengan temannya, MTY yang kini buron.

AKBP Shinto menuturkan, Mardiono adalah mantan pegawai yang bekerja sebagai sopir di PT. Graha Cental Inco. Mardiono mengaku sakit hati kepada bosnya, lantaran tidak memberikan izin cuti. Hingga akhirnya dia berhenti dari pekerjaannya dan nekat mencuri mobil majikannya, Toyota Avanza, nopol L 1737 FZ, yang kemudian diubah menjadi M 1737 HC saat ditemukan polisi di Bangkalan.

“Modus pencurian mobil ini bermula pada 29 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka bertemu dengan temannya MTY (DPO) di warung kopi Jl. Tambak Wedi Surabaya,” papar perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Dalam pertemuan itu, lanjut Shinto, tersangka menceritakan rasa sakit hatinya kepada mantan bosnya tersebut dan mempunyai niat untuk mencuri mobil milik PT. Graha Central Inco Surabaya. Tersangka Mardiono meminta tolong kepada MTY (DPO) untuk menemaninya mencuri mobil.

“Selanjutnya, tersangka dan MTY dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega menuju rumah mantan bosnya di JI. Ngagel Tama Selatan Surabaya,” tambah Shinto.

Setelah sampai di depan rumah mantan bosnya itu, tersangka melihat mobil Avanza terparkir di depan rumah. Tersangka awalnya akan memecahkan kaca samping, di dekat kemudi, Tapi, setelah melihat pintu mobil tidak dikunci, maka dia langsung masuk di kursi kemudi.

“Dengan kunci modifikasi yang dia bawa, mobil berhasil dihidupkan dan langsung dibawa kabur. Sementara MTY mengikuti dari belakang,” kata Shinto.

Mobil curian itu kemudian dibawa oleh tersangka ke arah Kenjeran dan selanjutnya melewati Jembatan Suramadu. “Setelah sampai di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, mobil itu diparkir untuk menunggu pembeli. Tapi, petugas berhasil membekuk pelaku,” katanya.

Lantaran melawan saat akan dibekuk, petugas akhirnya melumpuhkan salah satu kakinya dengan timah panas.

Kini Mardiono harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum selanjutnya. Sementara temannya, MTY, masih diburu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim