Gondol Kaos Jemuran Tetangga, Pria asal Bringin Ngawi Dipolisikan

Gondol Kaos Jemuran Tetangga, Pria asal Bringin Ngawi Dipolisikan

TerasJatim.com, Ngawi – Inginnya tampil trendi dengan menggunakan kaos sepak bola, JS, warga Desa Suruh Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi ini, justruk harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, kaos yang ia kenakan, ternyata milik tetangganya sendiri yang ia curi dari jemuran beberapa waktu lalu.

Kapolsek Bringin AKP Misrin menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal saat seorang warga, sebut saja Sarimin, warga Desa Suruh, RT02/RW 01, Kecamatan Bringin Ngawi, yang datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh JS, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Disebutkan, kejadian bermula pada Rabu, 13 Juni 2018, sekitar pukul 17.00 WIB, Muhamad Aris, salah satu anak dari Sarimin menjemur lima pakaian kaos dan satu celana pendek di depan kamar mandi rumahnya. Namun pada keesokan harinya, semua pakaian yang ada dijemuran raib.

Seiring berjalannya waktu, secara tidak sengaja Aris mendapati kaos kesayangannya dengan nomor punggung 7 dikenakan oleh JS saat jalan-jalan di Waduk Pondok Padas, pada Kamis (25/10) sore lalu.

Atas kejadian itu, Aris kemudian menceritakan ke orang tuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi, pada Selasa (30/10).

“Iya kemarin ada laporan tentang pencurian pakaian. Sekarang langsung kita proses dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim