Gerayangi 2 Muridnya, Oknum Guru di Jombang Dibekuk Polisi

Gerayangi 2 Muridnya, Oknum Guru di Jombang Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Lantaran ulah bejatnya, KRS (34) seorang guru PNS, warga Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, diringkus anggota Sat Reskrim Polres Jombang.

Oknum guru ini dilaporkan telah bertindak asusila terhadap dua murid perempuannya di SDN Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Ironisnya, bukan hanya sekali sang guru ini menggerayangi korbannya. Namun aksi pencabulan tersebut dilakukan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, kedua korbannya masing-masing, sebut saja Mawar dan Melati, siswi kelas VI yang merupakan warga Desa Brudu Kecamatan Sumobito.

“Pencabulan tersebut dilakukan sejak Maret 2017 dan saat ini kedua korban sudah kelas satu SMP,” ujar Gatot.

Gatot mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila itu bermula ketika korban menceritakan petaka yang dialami kepada temannya. Selanjutnya, hal itu disampaikan ke pihak keluarga korban.

Mendengar hal itu, keluarga korban tidak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Atas dasar laporan itu, anggota Sat Reskrim Polres Jombang kemudian membekuk KRS di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, guru SD itu mengaku telah melakukan pencabulan berulang kali.

Korban pertama dicabuli hingga sembilan kali, sedangkan korban kedua kurang lebih 10 kali.  Lokasi pencabulan berpindah-pindah dan kerap kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan di ruang UKS.

“Adapun modusnya, pelaku memanggil korban dan menyuruh mengambil sesuatu di ruang UKS. Selanjutnya KRS membuntuti muridnya dari belakang,” imbuh Gatot.

Begitu korban masuk ruangan, KRS menyelinap masuk juga, dan mengunci pintu ruangan tersebut. Saat itulah, KRS menelanjangi muridnya.

Tidak cukup sampai di situ, guru berstatus PNS tersebut juga menggerayangi tubuh bagian sensitif milik korban.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel pelaku. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim