Gendam Motor di Rumah Sakit, Pria asal Tulungagung Dibekuk di Nganjuk

Gendam Motor di Rumah Sakit, Pria asal Tulungagung Dibekuk di Nganjuk

TerasJatim.com, Ponorogo –  Lamuri, pria 53 tahun warga Dukuh Banaran Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ponorogo. Ia harus berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan penipuan dengan modus gendam kepada korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Ipda Rosyid Effendi menjelaskan, kasus penipuan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Suyatno (56), warga asal Kecamatan Lembehen, Kabupaten Magetan.

Kejadian bermula saat pelaku bertemu korban di parkiran RSUD dr. Harjito Paju Ponorogo, beberapa waktu lalu.

Kepada korbannya, pelaku mengaku dapat menyembuhkan orang tua korban yang tengah sakit dan dirawat di RSUD Dr. Harjito Paju Ponorogo.

“Pelaku mengaku dapat menyembuhkan orang tua korban dengan cara melakukan ritual dan syarat tertentu. Korban pun mengikuti kemauan pelaku dengan menyiapkan syarat ritual sebagaimana yang diminta pelaku,” ujarnya.

Merasa korban telah masuk perangkap, akhirnya pelaku beraksi dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan untuk mengambil alat ritual di daerah Ngebel Ponorogo.

Seperti kena hipnotis, korban yang baru kenal itu langsung menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Namun, setelah ditunggu hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung kembali.

Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ponorogo.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku ditemukan di kawasan RSUD Nganjuk, pada Kamis (13/09).

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Kharisma nopol AE 5639 PZ, warna hitam, milik korban. “Saat ini pelaku dan BB sudah kita amankan di Polsek Ponorogo,” imbuh Rosyid.

Berdasar hasil penyidikan awal, pelaku ini kerap melakukan aksinya dengan sasaran keluarga pasien di rumah sakit.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim