Gelar OTT, Tim Saber Pungli Polres Jember Tangkap 2 Pelaku Pungli

Gelar OTT, Tim Saber Pungli Polres Jember Tangkap 2 Pelaku Pungli

TerasJatim.com, Jember – Tim Saber Pungli Polres Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap dua orang terkait pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah dan penyambungan baru PLN.

Mereka adalah Samsul Mashudi (51), seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember, dan Bahrodin Rosid, warga Arjasa, petugas penyambungan listrik.

“Kami melakukan OTT terhadap dua pelaku pungli terkait proses pengurusan sertifikat tanah dan penyambungan PLN. Untuk pelaku pungli pada pengurusan tanah adalah SM salah satu staf honorer tapi bukan PNS di salah satu kecamatan yang melakukan pungli kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. Sedangkan satunya lagi BR, warga Arjasa yang melakukan pungli terkait penyambungan listrik PLN,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, saat menggelar rilis, Rabu (07/03).

Menurut Kusworo, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan posisinya untuk memeras para korbannya dengan mematok biaya yang melebihi ketentuan.

“Untuk SM, kepada korbannya mematok biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp45 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang, oleh pelaku diturunkan harganya menjadi Rp17 juta. Padahal aturannya tidak sebesar itu,” ujarnya.

Begitu juga dengan BR, pelaku yang melakukan pungli terhadap penyambungan listrik baru. Dia meminta biaya sebesar 4 hingga 5 juta rupiah kepada korban, padahal aturannya penyambungan baru tidak sebesar itu,

“BR ini memungut biaya kepada korbannya sebesar 4 hingga 5 juta. Padahal aturannya biaya tidak lebih dari 2 juta. Kepada korbannya BR juga mengatakan kalau tidak lewat dirinya, listrik tidak bisa disambungkan,” beber Kusworo.

Saat ditanya keterlibatan orang dalam baik di BPN maupun PLN, Kusworo mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Sebab kedua kasus tersebut masih dalam penyidikan dan akan terus dikembangkan,

“Soal adanya keterlibatan orang dalam, kami belum bisa memastikan dan akan kami telusuri,” tandasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah dan sejumlah dokumen lainnya.

Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Jember, dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim