Gelapkan Uang Nasabah dan Gadaikan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Malang Dibui

Gelapkan Uang Nasabah dan Gadaikan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Malang Dibui
Tersangka Donfree Tri Chotbar (31) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, saat diperiksa polisi di Mapolsek Turen

TerasJatim.com, Malang – Donfree Tri Chotbar (31) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang juga karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Turen, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan penggelapan uang nasabah koperasi tempatnya bekerja. Selain itu, pria ini juga nekad menggadaikan motor inventaris kantor.

Peristiwa berawal saat pengurus Koperasi Rajadana Turen Kabupaten Malang, melaporkan aksi salah satu karyawannya ini kepada Kepolisian Sektor Turen, bahwa selama kurun waktu dua bulan sejak pelaku bekerja di Koperasi Rajadana, pelaku tidak pernah menyetorkan uang hasil tagihan dari nasabahnya.

Bahkan, untuk menghindar dari tanggungjawabnya, pelaku beralasan dirinya habis mengalami kecelakaan dan menggunakan uang koperasi untuk mengganti rugi sebesar Rp 20 juta.

Pengusutan yang dilakukan petugas koperasi menghasilkan hasil. Ternyata uang hasil pembayaran para nasabahnya dipegunakan untuk membayar hutangnya yang dimiliki sebelum dirinya bekerja di koperasi tersebut. Pelaku juga diketahui telah menggadaikan motor inventaris yang diberikan koperasi kepada dirinya seharga Rp 4 juta dan sudah dilakukan selama dua kali.

Polisi membekuk pelaku di wilayah Tambaksari Tajinan, setelah berhasil dibujuk pengawas koperasi dengan alasan hutang piutang pelaku akan dihapuskan dan bisa bekerja kembali di koperasi tersebut.

Iptu Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Turen menjelaskan, pelaku telah melakukan penipuan terhadap koperasi tempatnya bekerja dengan menggelapkan uang hasil tagihan nasabah di kisaran Rp 7,96 juta, serta menggadaikan motor inventaris sebesar Rp 4 juta yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kertas hasil kredit fiktif. Pelaku dijerat pasal 374 juncto 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim