Gelapkan Uang Kantor, Wanita asal Ploso Jombang Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Kantor, Wanita asal Ploso Jombang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Unit Reskrim Polsek Ploso menangkap Dwi Astuti Yuli Rahayu (36), warga Jalan Sultan Agung Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Wanita berwajah manis yang berprofesi sebagai kasir ini, ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Perumahan Mojongapit Jombang, lantaran diduga melakukan penggelapan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Asli Ploso, yang menjadi tempat kerjanya.

Kejadian tersebut berawal, saat Steven Christian Gunawan, warga Sawahan Desa Kepatihan Jombang, selaku pemilik KSP akan mengambil uang setoran yang dibawa pelaku sebesar Rp 13 juta, pada Jumat (04/11) lalu.

Namun, Dwi hanya menyerahkan Rp 8 juta saja. Sedangkan sisanya, yang Rp 5 juta akan diserahkan dikemudian hari.

Meski sudah ditunggu sejak lama, uang sisa setoran tidak kunjung diserahkan kepada korban. Merasa dirugikan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ploso.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menerangkan, menurut keterangan korban, uang setoran telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Korban memberikan kelonggaran waktu agar pelaku menyerahkan sisa uang Rp 5 juta tersebut. Tetapi korban tak kunjung mengembalikan,” ujar Subadar, Selasa (27/12).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi nasabah dan buku pembukuan koperasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim