Gelapkan Uang Kantor, Seorang Kepala Koperasi di Ngawi Dijebloskan ke Bui

Gelapkan Uang Kantor, Seorang Kepala Koperasi di Ngawi Dijebloskan ke Bui

TerasJatim.com, Ngawi – Lantaran diduga mengggelakan uang puluhan juta, SP, pria yang juga kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAE Cabang Sine, Kabupaten Ngawi, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ngawi.

Informasi yang dihimpun, pria 48 tahun itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Ngawi setelah adanya laporan dari Rina Damayanti Kepala Staf Audit KSP SAE pusat, Jalan Rama Wijaya, Desa Surodikraman, Ponorogo.

Dalam laporan tersebut, aksi SP yang tercatat sebagai warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ini, mulai terendus melalui audit yang dilakukan pihak koperasi pusat beberapa waktu lalu. Setelah dihitung, KSP SAE mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp89.951.119 atau Rp89, 9 juta lebih.

Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono menyebutkan, modus operandi yang dilakukan SP diantaranya  tidak menyetorkan uang angsuran pembayaran dari para nasabah sekitar Rp62 juta lebih, mengajukan nasabah fiktif senilai Rp21,5 juta dan menggelembungkan nilai pinjaman  nasabah sebesar Rp6 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, SP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan auditor KSP SAE, 15 bendel aplikasi perjanjian hutang berikut jaminanya, 2 lembar surat pernyataan dari SP tertanggal 8 dan 11 September 2017, 12 lembar surat pernyataan dari nasabah serta surat tugas atas penunjukan SP sebagai Kepala KSP SAE Cabang Sine.

Atas kasus ini SP dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim