Gelapkan Pajak dan Rekayasa Perdin, Mantan Bendahara Bappeko Surabaya Ditahan

Gelapkan Pajak dan Rekayasa Perdin, Mantan Bendahara Bappeko Surabaya Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga menggelapkan uang pemotongan pajak pegawai honorer dan merekayasa perjalanan dinas, Ummi Chasanah, mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Jawa Timur, Selasa (04/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan menjelaskan, Ummi ditahan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan subyektif penyidik, dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Menurut jaksa asal Bojonegoro ini, selain Ummi, pihaknya juga menahan Ahmad Ali Fahmi, pegawai honorer yang bertugas sebagai kurir di Bappeko, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Keduanya melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya, yang tidak disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya. Penyidikan perkara ini butuh waktu hampir enam tahun sejak tahuan 2010, dan berkas perkara baru dinyatakan P21 (sempurna).

Selain tersandung kasus penggelapan uang pemotongan pajak (PPh 21) pegawai honorer, mereka juga diduga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Kasus ini bermula saat Pemkot Surabaya menerima tagihan dari kantor pajak pada 2012 silam. Merasa ada bukti pembayaran pajak, setelah dicek ke pihak Bank Jatim akhirnya terungkap bahwa bukti setoran pajak tersebut ternyata palsu.

Didik menambahkan, selain kedua tersangka, kasus ini juga akan menyeret setidaknya enam tersangka lagi yang diduga ikut terlibat dan menikmati dalam kasus ini. “Berkas tersangka lainnya, segera dikirim ke Kejari Surabaya,” jelas dia. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim