Gelapkan 88 Unit Ponsel, Pegawai Toko HP Ditangkap Polisi

Gelapkan 88 Unit Ponsel, Pegawai Toko HP Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah nakal dan tak patut ditiru, dilakukan oleh Achmad Faisol Dardiri (25), warga Jalan Genteng Sidomukti Surabaya ini.

Bagaimana tidak, sebagai pegawai yang bertugas sebagai promoter toko handphone Titan Cell di Royal Plaza, ia justru nekad menggelapkan 88 unit ponsel milik tempatnya bekerja.

Tak ayal, ia pun kini harus menjadi pesakitan dan harus menghuni sel tahanan polisi.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo menuturkan, Faisol yang kini sudah menjadi tersangka ini, dilaporkan telah menjual puluhan ponsel tersebut secara bertahap sejak bulan Maret hingga November 2018.

“Setelah dilaporkan oleh pemilik toko dan ditangkap, tersangka mengaku bahwa ponsel-ponsel yang digelapkannya itu dijual di beberapa toko di WTC Surabaya,” jelas Budi, Sabtu (15/12).

Budi menambahkan, untuk mengelabuhi pemilik toko, tersangka menjual puluhan ponsel itu dengan membuat bukti penjualan seolah-olah ada permintaan dari koperasi. Namun sayangnya, uang hasil penjualan itu tidak disetorkannya ke toko.

“Hasil penjualan ponsel digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.

Akibat aksinya, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim