Gelapkan 7 Unit Mobil Rental, Pria asal Sumbersari Malang Ditangkap

Gelapkan 7 Unit Mobil Rental, Pria asal Sumbersari Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Malang:- Lantaran nekat menggelapkan 7 unit mobil sewaan milik sebuah perusahaan rental, Alam Sangkam, pria 29 tahun, warga Jalan Sumbersari Kota Malang ini, harus menjadi pesakitan Satreskrim Polres Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, penangkapan Alam berawal dari laporan salah satu pemilik usaha persewaan mobil kepada polisi.

“Modusnya, pelaku menyewa mobil milik korban, kemudian diagadaikan dengan nilai Rp25 juta untuk satu unit mobil,” katanya.

Dari ke 7 unit mobil berbagai merk tersebut, 2 mobil diantaranya sudah ditebus pemiliknya. Sedangkan 5 unit lainnya saat ini masih diamankan di Mapolres Kota Malang. “Dari hasil pengakuan tersangka, dia melakukan penggelapan mobil ini sendirian,” tuturnya.

Sementara uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya, dan membayar hutang.

“Tersangka menyewa mobil itu pada satu perusahaan rental. Dia bisa meyakinkan korban dengan menyewa tujuh unit mobil tanpa jaminan,” ujar Hoiruddin.

Selain menggelapkan mobil, tersangka yang juga alumnus salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang ini juga menggelapkan sertifikat tanah. “Dia juga menggadaikan sertifikat dengan nilai gadai Rp135 juta,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terpisah, pemilik mobil, M. Syaiful Basri (41), mengakui jika pelaku merupakan pelanggan lama, sehingga ia mempercayakan mobilnya pada tersangka tanpa jaminan.

“Pelaku langganan lama, sering pinjam mobil dalam jumlah banyak. Jadi saya percaya saja,” tukasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim