Gara-Gara Warisan, Pria asal Keduangadem Bojonegoro Bacok Sepupunya

Gara-Gara Warisan, Pria asal Keduangadem Bojonegoro Bacok Sepupunya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Diduga lantaran tidak puas atas pembagian warisan, PL (36), warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Jatim gelap mata. Dengan membabi buta ia menganiaya Mustari (53), saudara sepupu istrinya dengan pedang.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (09/04) sekira pukul 12.30 WIB. Siang itu korban berada di rumahnya tengah asyik nonton televisi. Tiba-tiba datang pelaku dan masuk rumah korban. Tanpa babibu, pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan pedangnya.

Kapolsek Kedungadem AKP Subakir yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut. Ia memastikan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian berlangsung.

“Ya benar, sesuai hasil penyelidikan di TKP pelaku tiba-tiba masuk rumah korban dan langsung mengayunkan pedangnya berkali-kali ke tubuh korban. Korban berusaha menghindar dan menangkis dengan tangan, sehingga mengalami sejumlah luka bacok,” jelas Kapolsek, Selasa (10/04) petang.

Puas menghajar korban yang telah bersimbah darah, pelaku lantas pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban.

Para tetangga yang mengetahui peristiwa itu lalu bergegas melarikan korban ke puskesmas setempat, dan selanjutnya melapor ke petugas kepolisian.

“Korban segera dibawa ke Puskesmas Kedungadem dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sumberejo untuk penanganan medis yang lebih intensif,”  terang Subakir.

Subakir menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, peristiwa berdarah itu diduga kuat karena pelaku kurang puas atas pembagian warisan dari kakek istri pelaku yang masih saudara sepupu korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku berikut sejumlah barang bukti termasuk sebilah pedang yang bersimbah darah, kini diamankan prtugas kepolisian.

“Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara ” pungkasnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim