Ganggu Penerbangan, 64 Balon Udara di Ponorogo Disita

Ganggu Penerbangan, 64 Balon Udara di Ponorogo Disita

TerasJatim.com, Ponorogo – Tak ingin ada balon udara yang masih diterbangkan oleh oknum tak bertanggung jawab, aparat gabungan dari kepolisian dan TNI di Ponorogo melakukan razia secara besar-besaran, Senin (18/06).

Tak hanya di kawasan kota saja, razia ini juga menyisir seluruh kecamatan di Ponorogo, terutama daerah yang selama ini sering menerbangkan balon udara sebagai tradisi perayaan lebaran.

‘’”Seluruh kecamatan kami razia, bahkan sampai di dalam pelosok sekalipun. Termasuk warga yang hendak menaikkan balon udara langsung kami tangkap,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Senin (18/06).

Ia menjelaskan, selain menyita sejumlah balon udara, ada pula yang dengan sukarela menyerahkan balon udara mereka kepada petugas sebelum diterbangkan.

Radiant merinci, dari razia ini, pihaknya mengamankan satu orang berinisial AS, yang kini tengah dimintai keterangan di Mapolres Pononorogo.

Selain itu, petugas juga diamankan 64 balon udara, dengan rincian, Polres Ponorogo mengamankan 16 balon udara, Polsek Ponorogo Kota mengamankan 2 balon udara, Polsek Badegan mengamankan 2 balon udara, Polsek Mlarak mengamankan 2 balon udara.

Sementara, di Polsek Siman mengamankan 4 balon udara, Polsek Bungkal mengamankan 3 balon udara, Polsek Somoroto mengamankan 6 balon udara sertta Polsek Jenangan mengamankan 1 balon udara.

Di Polsek Balong, petugas juga menyita 7 balon udara, Polsek Slahung 5 balon udara, Polsek Jetis mengamankan 3 balon udara, Polsek Sambit mengamankan 2 balon udara, Polsek Jambon mengamankan 6 balon udara dan Polsek Sampung mengamankan 6 balon udara.

‘’Hari ini kami berhasil menyita 64 balon udara yang hendak diterbangkan. Ukurannya bervariatif, ada yang panjangnya sampai 10 meter,’’ imbuh Radiant.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/bahayakan-penerbangan-tradisi-terbangkan-balon-udara-terancam-hukuman/

Sebelumnya,  pelarangan diterbangkannya balon udara ini menyusul adanya laporan dari otoritas penerbangan yang menyatakan bahwa puluhan balon udara telah menganggu jalur penerbangan.

Upaya pelarangan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. UU itu menyampaikan dampak balon udara yang sangat membahayakan bagi jalur penerbangan dan membahayakan masyarakat lain.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan meminta masyarakat agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara. Pelaku penerbangan balon udara ini dapat dikenai sanksi pidana. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim