Gaji Perawat Ponkesdes Macet, Ini Penjelasan Dinkes Pemprov Jatim

Gaji Perawat Ponkesdes Macet, Ini Penjelasan Dinkes Pemprov Jatim

TerasJatim.com – Persoalan kesejahteran tenaga kesehatan di Jatim kembali menghangat setelah gaji perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) mengalami penunggakan.

Kepala Dinkes Jatim, Kohar Hari Santoso,menjelaskan, keterlambatan gaji perawat karena belum memenuhi prosedur yang telah ditentukan, misalnya persoalan administrasi.

“Kabupaten/kota mohon bisa membantu kelengkapan administrasi perawat, sehingga teman-teman bisa segera menerima pembiayaan,” ujarnya, Jumat, (02/03).

Kohar mengungkapkan, saat ini ada tujuh kabupaten/kota yang sudah memenuhi kewajiban para perawat di Ponkesdes. Untuk itu, Dinkes Jatim ingin kabupaten/kota yang lain bisa mencontohnya.

“Tujuh itu yang sudah berikan intensif, yang lainnya sebenarnya prosesnya sedang berlangsung,” ucap Kohar.

Saat ini, sambungnya, perawat di Ponkesdes tersebar di 964 puskesmas yang ada di 8.501 Kelurahan dan 664 Kecamatan. Total tenaga perawat ada sebanyak 3.213 orang.

Untuk membantu kesejahteraan perawat, Pemprov Jatim tidak bisa memenuhi semuanya tanpa bekerjasama dengan dari Pemda setempat.

Sebagai informasi, gaji perawat Ponkesdes yang berasal dari APBD Provinsi besarannya sama untuk seluruh daerah yaitu Rp1.450.000, kemudian ditambah dari APBD Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Misalnya, sebanyak 225 perawat Ponkesdes Kabupaten Gresik setiap bulannya mendapatkan gaji dari APBD Provinsi Rp1.450.000 dan dari APBD Gresik 750.000 sehingga per bulan mendapatkan Rp2.200.000.

Sedangkan Pemkab Trenggalek menyediakan Rp500.000 dan ditambah APBD Provinsi Rp1.450.000, Jika ditotal perawat di Trenggalek mendapat Rp1.950.000 per bulan. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim