Gagahi Bocah 6 Tahun, Seorang Kakek asal Kasiman Bojonegoro Diciduk Polisi

Gagahi Bocah 6 Tahun, Seorang Kakek asal Kasiman Bojonegoro Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran aksi bejatnya mengagahi anak di bawah umur, WK alias Mbah Jan Corong (68), seorang petani warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro menuturkan, pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro usai menerima laporan dari ibu korban atas tindakan pelaku yang tega menyetubuhi putrinya yang masih berumur 6 tahun.

“Pelaku diamankan oleh petugas setelah ibu korban melapor ke SPKT Mapolres Bojonegoro, dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” jelas Wahyu, Minggu (11/02).

Wahyu menambahkan, kasus asusila ini berawal pada Minggu (28/01), saat pelaku mendatangi korban yang sedang bermain dengan teman sebayanya di rumahnya. “Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan pulang,” ungkapnya.

Lantaran suasana sepi dan pelaku hanya berdua dengan korban, niat jahat pelaku dimulai. Sebelum melakukan aksinya, korban sempat diberikan uang sebesar dua ribu rupiah dan diancam dengan menggunakan sabit, untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Selanjutnya dengan beringas, pelaku menyetubuhi korban. Puas menyalurkan hasratnya, pelaku mengancam korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” imbuh perwira menengah polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Lantaran korban merasa kesakitan saat buang air kecil, ibu korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Mendengar cerita itu, bak tersambar petir di siang bolong, ibu korban tak terima. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (08/02).

Menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman kemudian menciduk pelaku di rumahnya. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa kaos warna krem, celana pendek warna krem, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam, sudah diamankankan di Mapolres Bojonegoro.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim