Gadis di Bawah Umur Dijadikan Purel, Manajer Kafe di Ponorogo Dibui

Gadis di Bawah Umur Dijadikan Purel, Manajer Kafe di Ponorogo Dibui
Ilustrasi

TerasJatim.com, Ponorogo – Jajaran Sat Reskrim Polres Ponorogo menangkap Zamil Mukti atau ZM (45), seorang manajer salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Panglima Sudirman kota Ponorogo Jawa Timur.

Pria asal Kota Kembang Bandung Jawa Barat ini terpaksa diamankan petugas, lantaran nekat mempekerjakan perempuan di bawah umur berinisial EA yang baru  berusia 15 tahun asal Pacitan, menjadi pemandu lagu atau purel di kafenya.

“Kami mengetahui EA masih anak di bawah umur setelah Polres Ponorogo pada tanggal (01/11) malam  menggelar razia di tempat hiburan malam tersebut. Saat memeriksa KTP  ternyata EA masih di bawah umur,” ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Polisi langsung mengamankan ZM selaku orang yang merekrut EA menjadi purel. Dari keterangan ZM inilah, EA sempat ditolak bekerja di kafenya saat mengajukan lamaran.

“Dua hari setelah pulang ke Pacitan, ZM memanggil EA lantaran diterima kerja sebagai purel,” kata Sudarmanto.

Selama bekerja menjadi purel, kata Sudarmanto, korban mendapatkan upah Rp100 ribu dengan pembagian Rp70 ribu untuk korban, Rp20 ribu untuk kas kafe dan Rp10 ribu untuk maminya.

Upah diterima korban setiap hari setelah selesai bekerja. “Uang upah korban ditransfer ke rekening temannya karena EA belum memiliki rekening bank,” kata Sudarmanto.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp140 ribu, 2 lembar bukti pembayaran purel atas nama korban, 2 lembar rekapan jam kerja korban, 5 bill penyewaan ruang karaoke, dan 1 bukti transfer bank BRI cabang Ponorogo.

ZM ditahan di Mapolres Ponorogo dengan tuduhan mempekerjakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim