Gadaikan Puluhan Mobil, 2 Pria ini Ditangkap Polisi Malang Kota

Gadaikan Puluhan Mobil, 2 Pria ini Ditangkap Polisi Malang Kota

TerasJatim.com, Malang – Deni Mardanu Eka Cahya (33), warga Jalan Werkudoro Polehan, Kota Malang dan Nofian Jaya Kusmiadi (32), warga Kelurahan Dadaprejo Kota Batu Jawa Timur, ditangkap anggota Reskrim Polres Malang Kota, kemarin.

Keduanya dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga melakukan penipun dan penggelapan terhadap puluhan kendaraan roda empat.

Deni tertangkap di rumah Nofian yang menjadi penadahnya.

“Modus mereka mengaku memiliki persewaan mobil. Mereka pun merayu korbannya untuk menyewakan mobilnya dan di rentalkan oleh pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang P Panjaitan.

Dikatakan Tatang, mobil-mobil milik korbannya bukannnya untu direntalkan, namun justru digadaiakan kepada orang lain.

Dalam penangkapan tersebut petugas telah mengamankan enam unit mobil berbagai jenis dan merk, diantaranya Daihatsu Xenia N 1237 GQ,  Nissan Grand Livina E 1385 LC, Xenia N 1769 XE, Daihatsu Luxio B 1508 SZG, Toyota Kijang Innova N 593 BA dan Toyota Avanza N 1380 BN.

Kepada penyidik, keduanya mengaku keuntungan mereka dari hasil mengadaikan mobil sekitar Rp 850 juta. Setiap mobil digadaikan rata-rata Rp25 sampai 30 juta.

Diperkirakan masih terdapat 25 kendaraan lainnya yang sudah berpindah tangan dan masih dilakukan pencarian oleh polisi.“Yang masih kita cari ini rata-rata GPS di mobilnya sudah mati,” tandas Tatang.

Tatang menambahkan, aksi para pelaku yang  dijalankan sejak Juli lalu itu terbongkar setelah ada laporan dari para korbannya. Setidaknya sudah ada empat orang pemilik mobil yang melaporkannya ke polisi.

Kini Deny terancam hukuman 8 tahun penjara karena dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan Nofian, dijerat pasal 480 KUHP, tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim