Gadaikan Motor Tetangga, Janda Manis ini Terancam Bui 4 Tahun

Gadaikan Motor Tetangga, Janda Manis ini Terancam Bui 4 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Nekat menggadaiakan motor milik tetangganya, Masriyanti, wanita berusia 37 tahun, yang tinggal di rumah kos di Sambikerep Surabaya ini ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang juga seorang janda asal Kabupaten Tuban ini meminjam motor tetangganya, Subagio (30), untuk melamar pekerjaan.

Lantaran iba, korban pun dengan sukarela menyerahkan motor kesayangannya tersebut.

Usai membawa motor korban, pelaku tak kunjung kembali dan menghilang begitu saja. Korban pun sempat berusaha menghubungi pelaku lewat ponselnya, namun sudah tidak aktif.

Merasa menjadi korban aksi janda manis ini, korban pun akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Lakarsantri.

“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melacak keberadaan pelaku dan juga sepeda motornya,” ujar Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kapolsek Lakarsantri, Kamis (01/03).

Dalam penyelidikan itulah, diketahui jika motor korban sudah digadaikan pelaku ke seseorang.

Polisi yang terus melakukan pelacakan akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku yang ternyata kembali ke daerah Sambikerep. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (27/02) lalu.

“Begitu diketahui pelaku ini kembali lagi ke Sambikerep, kami langsung membekuknya,” tambah Dwi Heri.

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban.

Akibat ulahnya, kini Masriyanti harus meringkuk dalam sel jeruji penjara, dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim