Gadaikan Mobil Rental, Oknum PNS asal Ngawi Diamankan Polisi Ponorogo
Jajaran Kepolisian Resor Ponorogo menangkap Firmana Suharmansyah (38), seorang PNS di lingkungan Pemkab Ngawi Jawa Timur, lantaran diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental.
Dia ditangkap oleh anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo pada Jumat (23/09) lalu di depan Stadion Batoro Katong, Ponorogo.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi, kasus tersebut berawal dari laporan Maryanto (36), warga Dukuh Ngresik, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo, pemilik mobil Daihatsu Xenia warna silver, nopol AE-1209-NJ.
Lanjut Harijadi, Firmana warga Perum Chrisan G/4 Kelurahan Ketanggi Ngawi ini, menyewa mobil tersebut kepada Maryanto untuk antar jemput anaknya yang sedang mengikuti sebuah turnamen sepak bola beberapa waktu lalu.
Namun setelah batas waktu sewa kendaran habis, mobil tersebut tak juga dikembalikan, justru digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Setelah ditelusuri pemiliknya, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh tersangka. Merasa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan di Polres Ponorogo,” imbuh Harijadi.
Kini selain oknum PNS asal Ngawi tersebut, Polres Ponorogo juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia Nopol AE 1209 NJ, berikut kunci kontak dan STNK-nya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 jo pasal 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Bud/Red/TJ)