Frustasi Karena Putus Cinta, Mahasiswa ini Nekat Cabuli 4 Anak Laki-Laki

Frustasi Karena Putus Cinta, Mahasiswa ini Nekat Cabuli 4 Anak Laki-Laki

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran ulahnya, BM, mahasiswa 22 tahun asal Sumatera, yang tinggal di kawasan Sukolilo Surabaya, ini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.

Kepada polisi, ia mengakua telah beberapa kali melampiaskan nafsunya kepada 4 orang anak, selama dua bulan terakhir. Korban diketahui masih berusia 9-11 tahun dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran ia mengalami kelainan seksual (homoseksual).

Perilaku menyimpang itu dia rasakan setelah dirinya merasa stres karena putus cinta dengan pacarnya. Kemudian, dia mengikuti sebuah grup komunitas gay di media sosial facebook.

“Pelaku ini mengaku awalnya normal dan biasa saja. Tapi setelah putus dari pacarnya, dia merasa seperti frustasi dan perilakunya agak menyimpang. Dia mengaku bergabung grup komunitas gay di Facebook. Lalu dia merasa terinspirasi dan jadilah dia gunakan empat anak itu sebagai korbannya,” kata Ruth, Jumat (24/08).

Setelah tergabung dengan grup gay, lanjut Ruth, pelaku mulai terinspirasi dan ingin mencobanya kepada anak-anak di sekitarnya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mendekati anak-anak dan mengajaknya bermain. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk memperlihatkan alat kelaminnya dengan alasan ingin mengetahui apakah korban sudah di sunat atau belum.

Saat itulah, pelaku mencoba mengambil gambar dengan kamera ponselnya dan berupaya melakukan pelecehan kepada korbannya.

Namun nahas, korban terakhir berhasil menghindar dan lari ketakutan. Kemudian, mengadukan hal itu kepada orang tuanya. Hingga akhirnya kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Pelaku ini tergolong nekat. Karena aksinya itu dilakukan di gang, dalam artian di luar rumah. Memang saat itu kondisinya sedang sepi,” imbuh Ruth.

Kini, polisi juga berupaya menyelidiki grup facebook yang telah menginspirasi aksi pelaku.

Atas perbuatannya, kini BM harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi dan akan dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim