Forum Suara Blambangan : DPRD Banyuwangi “Ludrukan”

Forum Suara Blambangan : DPRD Banyuwangi “Ludrukan”
ilustrasi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, mengecam sikap DPRD Banyuwangi yang kurang tegas menyikapi permasalahan pengantongan pupuk milik PT Bromo Transindo yang berada di wilayah Jalan Lingkar Ketapang Banyuwangi.

Padahal dalam melakukan operasional pengantongan pupuk urea bersubsidi tersebut, mereka tidak dilengkapi izin pengantongan. Namun hingga saat ini, mereka tetap dibiarkan beroperasi.

Terlebih, pasca Komisi II DPRD Banyuwangi melakukan sidak ke lokasi pengantongan pupuk pada tanggal 12 Januari 2016 lalu, dewan menyatakan akan segera melakukan hearing lanjutan dengan menghadirkan pihak terkait.

Namun hingga akhir bulan Januari ini, heraing tersebut belum kunjung digelar dan tidak ada solusi yang nyata. “DPRD  ini (Komisi II) sukanya main *ludrukan*. Mestinya mereka  itu sadar, sekarang ini rakyat sudah pintar,” ujar Abdillah Rafsanjani, Ketua Forsuba saat berbincang dengan TerasJatim.com, Sabtu (30/01).

Lanjut Abdillah, dewan harusnya jeli, karena PT Bromo Transindo diindikasikan melakukan tindak pidana korupsi. Seperti dalam tender yang dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim, justru dimenangkan oleh PT Bromo Transindo. Padahal mereka jelas-jelas tidak memiliki ijin pengantongan. “Itu jelas ada kongkalikong antara panitia dengan pemenang tender,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya sebagian truk yang mengangkut pupuk Kaltim bersubsidi tersebut, diduga tidak sampai pada gudang pengantongan. Namun ada yang menuju suatu tempat untuk diisi dengan kantong lain, selanjutnya dijual dengan harga non subsidi. Belum lagi pupuk urea bersubsidi yang diedarkan, ada indikasi dioplos.

Hal itu juga diperparah berat pupuk tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan, karena lemahnya pengawasan diproses pengantongan.

Abdillah mengaku, sudah mengajukan legal opini kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, agar tidak mengeluarkan ijin pengantongan yang dimohonkan oleh PT Bromo Transindo, karena sudah menjadi ranah publik.

Bahkan pihaknya juga mendesak pemerintah Kabupaten Banyuwangi, agar menutup pengantongan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT Bromo Trasindo, karena disamping banyak dugaan kejanggalan, regulasi hukumnya juga salah.

“Jika desakan itu tidak diindahkan dan PT Bromo Transindo tetap beroperasi, kami akan menurunkan masa dan melaporkan ini pada KPK,” ancamnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila berdalih, hearing belum dapat digelar lantaran padatnya kegiatan dewan beberapa hari terkahir. Namun pihaknya memastikan tetap akan memanggil PT Bromo Transindo dan beberapa pihak terkait, seperti Satpol PP dan BPPT.

Sayangnya Ketua Komisi dari fraksi Golkar tersebut, belum dapat memastikan tanggal dilakukan hearing.

“Intinya, kami tidak ingin petani yang dirugikan dengan tidak beroperasinya PT Bromo Transindo untuk melakukan pengantongan pupuk, sehingga tidak dapat didistribusikan,” pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim