Forkorpimda Kediri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sitaan Selama Setahun

Forkorpimda Kediri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sitaan Selama Setahun

TerasJatim.com, Kediri – Polres Kediri beserta unsur Forkorpimda di Kediri Jatim, memusnahkan narkoba dan obat terlarang lainnya, di halaman Kantor Pemkab Kediri Jl Soekarno Hatta Kabupaten Kediri, Kamis (19/10).

Pemusnahan barang terlarang  tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dan sitaan selama satu tahun terakhir. Setelah dikeluarkan penetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, barang-barang tersebut dimusnahkan.

Selain Kapolres Kediri AKBP Sumayono, tampak Bupati Kediri Hj Hariyanti Sutriano, Dandim Kediri, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi dan sejumlah pejabat Forkorpimda Kabupaten Kediri lainnya.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin. Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan hukum terhadap para tersangka.

“Sesuai dengan hasil putusan sidang, barang bukti tersebut disita dan dimusnahkan,’ jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Sumaryono, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.

“Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan barang bukti hasil sitaan. Sehingga dengan dilakukan pemusnahan akan memperkecil kemungkinan tersebut.,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini, diantaranya obat keras jenis pil dobel L, narkotika jenis sabu, dan psikotropika jenis pil trex.

Untuk pil dobel L yang dimusnahkan sejumlah 186.500 butir, sabu seberat 47,89 gram dan untuk psikotropika jenia pil trex sebanyak 44.000.

“Barang bukti tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kediri selama satu tahun ini yang telah memiliki penetapan hukum,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim