Empat Tersangka Kasus DAK Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus DAK Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Madiun – Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Madiun memasuki babak baru.  Sejak Rabu (15/06) kemarin, Kepolisian Resor Madiun telah melimpahkan empat tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun. Keempat tersangka adalah mantan Kepala SMKN 1 Kare Sardjono, mantan Bendahara SMKN 1 Kare Kasmo, pengawas proyek Deny Sri Wibowo, dan pelaksana proyek Taba Kurniawan.

Keempat tersangka tiba di Gedung Kejari Mejayan pada pukul 10.25 WIB dengan pengawalan petugas Polres Madiun. Bersama para tersangka, polisi membawa sejumlah berkas dan barang bukti lainnya. ”Hari ini kami menerima limpahan berkas perkara beserta empat tersangka dugaan korupsi SMKN 1 Kare.  Tahapan selanjutnya, perkara kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi, seperti dilansir Sindo,  kemarin.

Dia menyebutkan, dari pemeriksaan, polisi mendapati selisih biaya pembangunan dari rencana anggaran biaya (RAB), yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehab, yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas di SMKN Kare selama 2013 dan 2014.

Untuk proyek tersebut, DAK yang turun mencapai Rp1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sebesar Rp584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sardjono. Ahli forensik bangunan menemukan adanya selisih antara bangunan dan RAB sebesar Rp493 juta.

Dari pengamatan fisik, sejumlah sumber menyebut dugaan korupsi sudah cukup meyakinkan. Sebab, banyak material bekas yang dipakai, di antaranya kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas..

Perkiraan sementara, kerugian negara yang terindikasi sebesar Rp519 juta,” ujarnya. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sardjono juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif, termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif.

Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Penasihat hukum Sardjono, NurSodiq, mengatakan, tahapan berikutnya adalah pelimpahan ke pengadilan.

”Kami akan berupaya mengajukan penangguhan hukum bagi klien kami seperti yang sudah kami lakukan saat di mapolres,” ujar Sodiq. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim