Empat PNS di Pemkab Blitar Dipecat

Empat PNS di Pemkab Blitar Dipecat

TerasJatim.com, Blitar – Tercatat sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Blitar Jawa Timur dipecat. Mereka terdiri dari tiga orang Guru dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Suyanto, Kepala Inspektorat Pemkab Blitar mengatakan, ke empat PNS tersebut dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena indisipliner.

“Mereka tidak masuk kerja lebih dari 45 hari tanpa ada keterangan,” katanya kepada media.

Ke empat PNS yang dipecat itu adalah tiga orang dari Dinas Pendidikan, yakni SYT (39), HRG (42), WHY (29) dan STY (42), pegawai Dinas Sosial (Dinsos).

Mereka dipecat karena ada persetujuan dari dinasnya masing-masing akibat tak masuk kantor.

Atas tindakan mereka ini, SKPD lalu melaporkannya ke Bupati yang mempunyai kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk hukuman tingkat berat.

Bupati kemudian memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan .

Dari empat yang dipecat, tambah Suyanto, hanya satu yang berhak menerima pensiun.

“Syarat untuk mendapat pensiun itu bagi PNS harus berumur 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun,” paparnya.

Ketentuan itu harus kolektif , jika hanya terpenuhi satu unsur saja maka yang bersangkutan tidak bisa mempunyai hak untuk mendapatkan pensiun. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim