Embat HP, 2 Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Embat HP, 2 Perempuan Muda Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya menangkap dua perempuan muda pelaku pencurian handphone di sebuah salon kecantikan di Jalan Kapas Baru Surabaya, yang terjadi pada Jumat malam,  2 Februari 2018 lalu.

Keduanya, adalah Shintya Candra Arista (22), warga asal Jalan Bulak Kali Tinjang Baru 1 Lebar Kav. 27, Surabaya, dan Sulastri alias Caca (19), warga Jalan Kedinding Tengah 5/4 Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita ini berkat penyelidikan tim Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari, setelah memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil rekaman CCTV. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian.

“Kemudian anggota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Shintya di tempat kosnya di Jalan Karang Asem 4 nomor 4 Surabaya, dan pelaku Caca ditangkap di rumahnya di Kedinding Tengah,” kata Prayitno, Senin, (19/03).

Prayitno menjelaskan, modus operandi kedua wanita muda ini adalah dengan mendatangi sebuah salon dan berpura-pura sebagai pelanggan biasa.

Saat melihat ada ponsel tergeletak di meja, keduanya secara bersama-sama melakukan aksinya. Tersangka Caca mengajak ngobrol korban hingga korban tak menyadari jika ponselnya dicuri.

“Pelaku Caca menyenggol HP sehingga jatuh ke lantai, selanjutnya pelaku Shintya mengambil dan menyimpan HP di saku celana belakangnya. Kemudian keduanya meninggalkan salon dan menjual HP hasil curiannya tersebut seharga 2 juta rupiah,” jelas Prayitno.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dus box HP merk Oppo type F5 warna gold.

Kini kedua wanita muda ini ditahan, dan akan dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim