Edarkan Uang Palsu, Pria asal Purbosuman Ponorogo ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu, Pria asal Purbosuman Ponorogo ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Ponorogo – Supeno (51), pria yang beralamat di Jalan Banowati RT02/RW04 Kelurahan Purbosuman Ponorogo Jatim, diringkus aparat kepolisian setempat lantaran diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Maret 2016 lalu, saat Supeno mendatangi toko milik Supingah, wanita asal Keluarahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.

Supeno datang dengan maksud membeli beras seberat 25 kilogram. Saat itu Supeno membayar dengan uang pecahan kertas 100 ribuan sebanyak 3 lembar.

Setelah uang diterima dan diberi uang kembalian, pelaku pergi. Setelah pelaku pergi, Supingah curiga dengan 3 uang lembaran yang diterimanya dari pelaku. Setelah diteliti, baru diketahui jika uang tersebut palsu.

Hingga pada Rabu (11/01) kemarin, Budiono, anak kandung korban sempat melihat di media sosial (Facebook), jika pelaku yang mengedarkan uang palsu telah diamankan di Mapolsek Babadan.

Mengetahui hal tersebut, Budiono kemudian mengajak ibunya (Supingah) untuk melapor ke Mapolsek Siman. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Siman kemudian mempertemukan korban dengan Supeno yang telah diamankan di Mapolsek Babadan. Dan ternyata benar, Supeno dikenali sebagai pelakunya.

Menurut Kapolsek Siman, AKP Kusbiantoro,  saat  diinterograsi petugas, Supeno mengaku jika uang palsu tersebut didapat dari Mariyono, warga Kecamatan Besuki  Kabupaten Tulungagung, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Trenggalek atas kasus uang palsu.

Kini Supeno berikut barang bukti 3 lembar uang pecahan 100 ribuan palsu, sudah diamankan pihak kepolisian.

Dipastikan Supeno harus menjalani pemeriksaan di dua polsek yakni Polsek Babadan dan Polsek Siman, serta akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim