Edarkan Sabu, Wanita Cantik ini Dicokok Polisi

Edarkan Sabu, Wanita Cantik ini Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – IS (35), wanita asal Jalan Rangkah VII Surabaya, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, IS ditangkap di Jalan Banyu Urip Surabaya dan diduga sebagai perantara sekaligus pengguna barang haram tersebut.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu poket sabu kecil dengan berat 0,25 gram di saku celana miliknya,” terangnya.

Dihadapan petugas, IS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diantar ke seseorang yang sekarang masih dalam pengejaran petugas.

“Dari hasil tes urine juga menunjukan bahwa tersangka positif narkoba,” imbuh Kompol David.

Kini, wanita berkulit bersih ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk menguak jaringan tersangka, termasuk siapa pemasoknya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim