Edarkan Sabu dari Lapas Madiun, Pemilik Warung Lesehan di Jombang Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu dari Lapas Madiun, Pemilik Warung Lesehan di Jombang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Tim Khusus Satreskoba Polres Jombang membekuk Fanto Dwi Wardono (26), pria yang juga pemilik rumah makan lesehan di Jombang, lantaran diduga sebagai pengedar sabu jaringan Lapas Madiun.

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto menuturkan, tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Balongsuruh Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh Jombang ini, ditangkap pada Sabtu (30/09) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga menyita sabu seberat 33,79 gram, sebuah timbangan elektrik, satu bungklus gula batu, sbuah mobil Nissan March nopol S 1523 ZA dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai untuk mengedarkan sabu, serta dua buah kartu ATM sebagai media transaksi.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari salah satu narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Narkotika Klas IIA Madiun.

”Ini untuk kesekian kalinya kita berurusan dengan perdagangan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas. Sebelumnya di Lapas Pamekasan, Lapas Pasuruan dan sekarang ini di Lapas Madiun,” kata Agung di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, saat merelease kasus tersebut, Senin (02/10) siang.

Dalam aksinya, lanjut Agung, tersangka menggunakan gula batu yang digunakan sebagai bahan campuran sabu sebelum diedarkan kepada pelanggannya.

”Perbandingannya cukup fantastis, yakni 4:1, jadi ini ada unsur penipuanya juga,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo, pasal 112 ayat (2) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim