Edarkan Pil Trek, Oknum Guru Olah Raga Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Trek, Oknum Guru Olah Raga Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Ulah Yusuf Ali Fahmi, pria berusia 24 tahun ini tak layak ditiru. Sebagai seorang guru olahraga, bukannya menjaga kesehatan justru dia bermain-main dengan pil perusak kesehatan.

Parahnya lagi, ulah pak guru satu ini tercium aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi. Hingga akhirnya, Yusuf harus jadi pesakitan dan dikerangkeng di ruang jeruji besi.

Yusuf ditangkap polisi di sebuah rumah kos barat SD Model Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Saat digeledah, polisi menemukan 60 butir pil Trihexyphenidil siap edar yang dikemas dalam 6 lastik klip.

Masing-masing kemasan  berisi 10 butir pil Trek. Obat sediaan farmasi yang sejatinya aman digunakan jika  sesuai peruntukkan tersebut ditemukan dalam tas punggung milik pelaku.

Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setyabudi, petugas juga menyita HP Asus yang digunakan sebagai alat komunikasi ketika akan menggelar transaksi.

“Lokasi penangkapan di rumah kosan dekat SD Model. Aslinya, dia berasal dari Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Sekarang dia menetap di Dusun Secawan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kurang lebih 3 kilometer arah selatan Kota Banyuwangi,” paparnya.

AKP Agung menambahkan, nama Yusuf Fahmi telah masuk dalam target pengintaian aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi, setelah adanya laporan tentang aksinya.

Diduga, Yusuf Fahmi menjual pil Trek tersebut kepada gadis yang masih remaja. Modus yang lama dilakukan ini, akhirnya terbongkar oleh polisi.

Kepada petugas, Yusuf mengaku jika pil yang diedarkan tersebut berasal dari seseorang berinisial AY. Penyerahan barang berlangsung di dekat pabrik es batu Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. “Siapa AY, ini yang sedang kita cari tahu,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim