Edarkan Narkoba, Dua Kakak Beradik asal Lawang Malang Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Dua Kakak Beradik asal Lawang Malang Diringkus Polisi

TerasJatim.com, Malang – Tim Buser Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua orang pria bersaudara Bagus Sulistyo (18), dan kakaknya, Supaat (31), warga Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Jatim. Keduanya diduga sebagai pengedar barang terlarang.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Syamsul Hidayat, keduanya diringkus petugas di kawasan Lawang, dengan barang bukti 1,54 gram sabu dan pil koplo sebanyak 444 butir.

Syamsul menambahkan, selama ini sang adik, Bagus, telah menjadi pengedar sabu yang dibeli dari temannya seberat 1,54 gram. Menurut pengakuannya, sabu ini didapat dengan harga Rp750 ribu yang kemudian dikemasnya menjadi paket hemat seharga Rp 200 ribu per poketnya.

Sementara itu, kakaknya, Supaat, mengedarkan pil koplo yang didapat seharga Rp1 juta untuk seribu butir, kemudian dikemas menjadi 6 butir dan dijual seharga Rp10 ribu kepada para pelajar yang membutuhkannya.

“Maraknya peredaran narkotika di wilayah Lawang Kabupaten Malang, membuat Buser Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan nama kedua pelaku kakak beradik tersebut,” imbuhnya.

Hingga kini, lanjut Syamsul, pihaknya telah mengantongi identitas bandar sabu maupun pil koplo yang diduga sebagai pemasoknya.

“Bandarnya sedang dalam pengejaran, selama ini mereka selalu berpindah-pindah setiap bertransaksi dengan para pengedarnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Bagus dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumanya maksimal 20 tahun, sementara sang kakak, Supaat, dikenakan UU Kesehatan pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36  Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim