Edarkan Ganja, Warga Wlingi Blitar Dicokok Polisi

Edarkan Ganja, Warga Wlingi Blitar Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Sat Resnarkoba Polres Blitar Jawa Timur menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki daun ganja kering. Tersangka ditangkap saat akan menyerahkan pesanan ganja dan pil dobel l kepada pemesannya.

Pelaku bernama DE (32), warga Kelurahan/Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa  9,75 gram ganja, 42 butir tablet double L, satu  buah HP Nokia warna merah, dan satu  buah jaket warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, pelaku ditangkap petugas Jumat, 19 Agustus 2016 sekira jam 20.30 WIB di Jalan Raya Pandean, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi Kabupaten  Blitar.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar ganja yang sering bertransaksi di wilayah Wlingi.

“Kami selidiki dan ternyata benar, pelaku dibekuk saat akan bertransaksi dengan pemesannya,” kata Didik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim