Dugem Bawa Ekstasi, Kuli Bangunan asal Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Dugem Bawa Ekstasi, Kuli Bangunan asal Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Apes menimpa Mochamad Arif Budiman (20), seorang kuli bangunan asal Kabupaten Bojonegoro ini. Bagaimana tidak, usai asyik dugem menikmati house music di salah satu diskotek di pusat kota Surabaya, ia harus menjadi tahanan Tim Anti Bandit Polsek Gubeng.

Pasalnya, pria asal Dusun Tempel Desa Balong Rejo Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro ini kedapatan membawa 3 butir narkoba jenis ekstasi.

“3 butir pil tersebut berwarna hijau yang disimpan dengan cara dibungkus dengan menggunakan kertas tissu, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto, Jumat (21/09).

Sudarto menambahkan, pil haram itu ditemukan anggotanya dari dalam saku celana yang dikenakan Arif.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gubeng guna menjalani proses lebih lanjut,” tandas Sudarto.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim