Dugaan Reses Fiktif DPRD Jombang Dilaporkan ke KPK

Dugaan Reses Fiktif DPRD Jombang Dilaporkan ke KPK

TerasJatim.com, Jombang – Dugaan kegiatan reses fiktif yang dilakukan oleh kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang Jawa Timur, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan kepada KPK tersebut disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

FRMJ melaporkan kalangan anggota DPRD Jombang atas dugaan kegiatan reses fiktif.

Berkas laporan terkait dugaan kegiatan reses fiktif oleh anggota DPRD Jombang periode 2014 – 2019 ke KPK tersebut, telah diterima oleh petugas KPK tertanggal 22 April 2016, pukul 10.40 WIB.

“Berkasnya sudah diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Soal dugaan reses fiktif,” ujar Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ, Jum’at (22/04).

Dalam keterangannya, Joko Fatah membeberkan sejumlah modus kegiatan reses fiktif oleh anggota DPRD Jombang yang disebutnya pantas sebagai perilaku tindak pidana korupsi.

“Modusnya beragam, mulai dari manipulasi laporan kehadiran peserta kegiatan, manipulasi laporan keuangan, dan modus lainnya,” paparnya.

Dengan diterimanya laporan tersebut, tambah Fatah, dia berharap dugaan penyimpangan dana reses fiktif bisa segera ditindaklanjuti. “Kami berharap segera ada tindak lanjut,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, untuk setiap kali reses, masing-masing anggota DPRD Jombang mendapatkan dana sebesar 15 juta. Uang tersebut diperuntukan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses.

Dengan dana yang diterima, setiap anggota dewan wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang.

Sebelumnya, pada 12 April lalu, dugaan reses fiktif oleh kalangan anggota DPRD Jombang disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam FRMJ, melalui aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jombang, Polres serta Kantor Kejaksaan Negeri.

Mereka menunutut agar para wakil rakyat mempertanggungjawabkan penggunaan dana reses yang disinyalir terjadi penyimpangan.

Namun, aksi demonstrasi yang dilakukan kala itu tidak bersambut baik hingga akhirnya FRMJ melaporkan kasus dugaan reses fiktif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK). MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim