Dugaan Pungli PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa di Gudo Jombang

Dugaan Pungli PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa di Gudo Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dijalankan pemerintahan sejak tahun 2017 lalu, ternyata masih ditemui praktik pungli yang dilakukan oknum perangkat desa di sejumlah daerah.

Seperti program PTSL di Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang ini, dimana warga yang mengikuti program ini harus membayar biaya di luar ketentuan. Di samping membayar Rp150 ribu, warga juga diharuskan membayar biaya tambahan untuk pengurusan surat tanah, baik hibah, jual beli maupun bagi waris, yang nilainya mencapai Rp.300 ribu.

Seperti yang dikeluhkan oleh warga setempat, yang enggan ditulis namanya. Menurutnya, sejumlah warga dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai ada yang dikena  jutaan rupiah.

“Bahkan ada surat hibah milik warga yang  mengikuti PTSL dirobek-robek oleh Joko Sukamto alias Sairon, Kasun Kepuh Desa Wangkalkepuh. Malahan Sairon juga menantang warga untuk melaporkan kemana saja,” jelasnya.

Hingga akhirnya warga tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib melalui pendampingan dari LSM JAK Jombang.

Saat dikonfirmasi TerasJatim.com telpon, Sairon menjawab enteng. “Biarin saja,” sambil menutup ponselnya dengan alasan sedang sibuk mengairi sawahnya.

Sementara, Agus Basori, Kepala Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo saat dihubungi TerasJatim..com, pada Rabu (04/04/19) lalu, membenarkan adanya perobekan surat hibah milik warga yang dilakukan oleh Sairon. “Iya benar, alasannya karena susah diatur,” jelasnya.

Terkait besarnya biaya yang dikenakan di atas SKB 3 menteri, Agus Basori mengatakan, jika biaya Rp.150 ribu itu masuk ke panitia PTSL. Sedangkan tarikan biaya sebesar Rp.300 ribu hingga lebih, hal itu untuk mengurus surat hibah, jual beli dan bagi waris serta pengukuran tanah.

Padahal, dalam aturan program PTSL, jika ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya tersebut dalam rangka untuk penyiapan dokumen (surat hibah, waris dan jual beli), pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri (Menteri ATR, Mendagri dan Mendes PDTT) Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam SKB tersebut, untuk Pulau Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp.150 ribu. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim