Dugaan Pungli Prona di Jatisari Arjasa, Dilaporkan ke Kejaksaan Situbondo

Dugaan Pungli Prona di Jatisari Arjasa, Dilaporkan ke Kejaksaan Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo – Sejumlah warga di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten SitubondoJatim, mengeluhkan pungutan Prona oleh pihak panitia dan perangkat desa setempat.

Warga mengaku,mereka diminta untuk membayar biaya bervariatif mulai Rp600 ribu hingga 1 juta rupiah  perorang.

Menurut Yono, salah satu aktivis dari LSM Lembaga Pengaws Korupsi (LPK) Situbondo, kasus dugaan pungutan liar tersebut kini telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Menurut Yono, pihaknya mengaku sudah mempunya data awal yang sudah cukup untuk menjadi bahan laporan ke kejaksaan.

Ia mengaku, mendapatkan data tersebut dari 10 orang pendaftar Prona yang mengaku dikenakan biaya Rp600 ribu dan 1 juta rupiah .

“Sedikitnya ada tiga yang mengaku telah ditarik biaya oleh kepala desa setempat yakni Mahrus, Jumawi dan Muhmmad. Mereka masing-masing ditarik biaya Rp600 ribu rupiah oleh Subaidi, sang kepala desa setempat,” bebernya, Senin (26/03) petang.

Menurut Yono, hampir sebagian warga Desa Jatisari mengaku telah membayar biaya tersebut kepada kepal desa.  Namun karena mereka merasa terintimidasi mereka melaporkn kepada Tim LPK, dan mereka menyatakan siap menjadi saksi bila hal ini dilanjutkan ke proses hukum.

“Sebagian warga merasa diperas. Makanya tak heran warga siap jika kasus ini diproses secara hukum,” imbuhnya.

Yono menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti ke Kejaksaan Situbondo, termasuk nama-nama  dan tanda tangani beberapa warga di surat pernyataan terkait adanya pungli prona, dan bukti-bukti lain.

Ia juga menjelaskan, pihak kejaksaan berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama yang dilaporkan, termasuk Kepala Desa Jatisari ke kantor Kejari Situbondo.

Yono berjanji, pihaknya akan terus memantau keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo dalam menindak lanjut kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendesak Kejari Situbondo untuk secepatnya memproses kasus dugaan pungli ini.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Aditya dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut.

Namun pihaknya untuk sementara belum bisa memberikan keterangan, karena masih harus mempelajari kasus tersebut.

“Memang benar ada dari teman -teman LPK tadi. Namun saya masih belum mempelajari kasus ini. Untuk itu saya belum bisa menerangkan dan kita lihat proses ke depnnya nanti ya,” pungkasnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim