Dugaan Proyek Fiktif Dinas Pasar Kota Malang, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

Dugaan Proyek Fiktif Dinas Pasar Kota Malang, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

TerasJatim.com, Malang – Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Kota Malang Jawa Timur, akhirnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang.

Menurut Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Purwanto Joko Irianto, keempat tersangka berinisial EK (38), SH (53), EW (55) dan WD (54). Status tersangka mereka ditetapkan dalam sebuah surat bernomor 2415/0511/RD.1/10/2016.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, masih perlu pendalaman,” katanya, seperti dilansir Merdeka, Jumat (21/10).

Keempat tersangka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Malang. Tiga tersangka pernah berdinas di Dinas Pasar, namun sekarang ditugaskan di beberapa instansi. Hanya satu tersangka yang masih bekerja di lingkungan Dinas Pasar.

Mereka dianggap bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif tersebut.

“Kemarin dilakukan ekspose di Surabaya dan hari ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya. Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan fiktif proyek jasa dan suku cadang tahun 2014. Pengadaan sebesar Rp285 juta dari pagu anggaran Rp 294 juta.

Tersangka SN dalam perannya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu sekaligus menjabat Sekretaris Dinas Pasar. Sementara WD sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus Kepala Bidang Pemeliharaan, sementara EK sebagai bendahara, serta EW yang menjabat Kasi Kebersihan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus dugaan proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang yang dimaksud tercantum di APBD Kota Malang tahun 2014 dengan anggaran “Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor” dengan anggaran yang senilai Rp294 juta, dengan rincian pengadaan barang jasa servis Rp169 juta dan barang penggantian suku cadang senilai Rp124 juta.

Selain kasus pengadaan fiktif proyek jasa dan suku cadang tahun 2014., kejaksaan juga tengah membidik kasus rehab Pasar Klojen yang menggunakan APBD tahun 2015 dengan nilai Pagu Rp922 juta. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim