Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Poltek Madiun, Kejaksaan Gandeng Inspektorat

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Poltek Madiun, Kejaksaan Gandeng Inspektorat

TerasJatim.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menggandeng inspektorat Kota Madiun untuk ikut menilai laporan pertanggungjawaban Dana Hibah tahun 2014-2015, senilai Rp4,6 Miliar di Politeknik (Poltek) Negeri Madiun.

Langkah tersebut dilakukan agar dalam melakukan penyelidikan nantinya, tidak menemui jalan buntu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, I Ketut Suarbawa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemaparan di inspektorat terkait hasil penyelidikan kejaksaan yang dijadwalkan pada Rabu (17/10) besok. Hal ini dilakukan karena ekspose terhadap hibah Poltek yang dilakukan pada pertengahan September lalu, masih perlu dilakukan pendalaman.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak inspektorat untuk mempelajari apakah di dalam pengelolaan mereka itu ada kerugiannya. Kalau bahannya sudah kita serahkan, mereka butuh pemaparan kita hasil penyelidikan kita seperti apa, biar lebih jelas,” ungkapnya, Selasa (16/10).

Ketut menyatakan, selain menggandeng inspektorat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya sama, yakni untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara, meski pihak kejaksaan telah mengindikasikan ada pelanggaran administrasi dalam pengelolaan hibah Poltek Negeri Madiun.

Terpisah, Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditangani kejaksaan.

Bahkan, Rusdiyanto mempersilahkan jika pihak kejaksaan akan menggandeng inspektorat untuk melakukan pembuktian ada tidaknya dugaan penyimpangan dana hibah di Poltek Madiun.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Poltek belum dapat memberikan keterangan. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/dugaan-penyelewengan-dana-hibah-di-poltek-madiun/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim