Dugaan Korupsi Pupuk Bhokasi, Kejari Situbondo Periksa Puluhan Kelompok Tani

Dugaan Korupsi Pupuk Bhokasi, Kejari Situbondo Periksa Puluhan Kelompok Tani
Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo, Reza Aditya

TerasJatim.com, Situbondo – Kasus dugaan penyimpangan dana untuk pupuk organik Bhokasi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, terus berlanjut.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo sudah meminta keterangan terhadap 22 kelompok tani penerima bantuan tersebut.

Kejaksaan negeri Situbondo menilai ada dugaan penyimpangan tentang bantuan pupuk Bhokasi senilai Rp.700 juta, dari anggaran APBD tahun 2017 lalu.

Bantuan pupuk Bokashi dan MOL atau Mikro Organisme Lokal ini, sempat mencuat. Hingga akhirnya penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo mulai menyelidikinya.

“Sejumlah kelompok tani yang dimintai keterangan, semuanya mengaku telah menerima bantuan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Situbondo sesuai berita acara,” kata Kasi Pisus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, kepada TerasJatim.com, Kamis, (25/10).

Reza memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja, saat ditanya siapa saja pihak lain tersebut, Reza enggan menyebutkan identitasnya. “Nanti saja. Ini masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kejaksaan-situbondo-dinilai-lamban-tangani-kasus-pengadaan-pupuk-organik/

Perlu diketahui, bantuan  pupuk organik yang diharapkan untuk menyuburkan area pertanian itu dianggarkan melalui APBD 2017 sebesar Rp.700 juta.

Kejaksaan setempat mulai menyelidiki kasus ini, setelah sebelumnya menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat, terkait adanya indikasi dugaan praktek korupsi pemberian bantuan pupuk organik tersebut. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim