Dugaan Korupsi Baju Batik PNS, Kejaksaan Nganjuk Panggil Lagi Sejumlah Saksi Penting

Dugaan Korupsi Baju Batik PNS, Kejaksaan Nganjuk Panggil Lagi Sejumlah Saksi Penting

TerasJatim.com, Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Jawa Timur, terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan batik pegawai negeri sipil (PNS) 2015. Dua saksi yang tidak datang saat pemanggilan Jumat (15/04) lalu akan dipanggil lagi. Selain itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Reza Zakaria mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. “Selain dua yang tidak datang, ada saksi lain yang akan kami panggil,” ujarnya, seperti dilansir Radar Nganjuk.

Saat ditanya siapa saksi lain yang dimaksud? Anwar tak mau membeberkannya. Ia mengatakan bahwa saksi tersebut belum bisa diberitahukan kepada siapapun. “Kami belum bisa memberikan keterangan siapa itu,” jawab Anwar.

Sebelumnya, dua saksi memang belum datang memenuhi pemanggilan kejaksaan. Dari informasi yang dihimpun, dua saksi itu adalah panitia lelang pengadaan batik PNS tahun 2015. Serta saksi dari CV Ranusa sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 6,05 miliar tersebut. “Minggu depan akan kami panggil lagi,” tandasnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Anwar menyebut penyidik berusaha menggali tentang detail perencanaan dan penganggaran proyek untuk sekitar 12 ribu PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk ini. Termasuk peran masing-masing di dalamnya. Total sudah ada 25 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan.

Termasuk beberapa saksi yang memenuhi panggilan kejaksaan Jumat (15/04) lalu. Seperti Masduqi, Sekretaris daerah (Sekda) Nganjuk, Ita Taufiqurrahman, Ketua Dewan kerajinan nasional daerah (Dekranasda), serta Budiyanto, Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan beberapa saksi yang sebenarnya sudah pernah dipanggil ini untuk menanyakan lagi peran mereka dalam proyek ini.

Masduqi, salah satu saksi yang datang mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan ulangan dari pemanggilan sebelumnya. Yakni perannya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek pengadaan batik. “Tentu saya jawab sesuai hal yang saya ketahui,” ujar Masduqi.

Meskipun sebelumnya penyidik menargetkan akan menyelesaikan kasus ini di bulan April, namun sampai saat ini, Anwar menerangkan belum dapat memastikan kapan penyidikan ini akan berakhir. Menurut jaksa asal Malang ini, penyidikan kasus ini bersifat dinamis. Dikarenakan, saat penyidik menemukan bukti baru saat pemanggilan saksi maka penyidik akan langsung pendalaman terhadap bukti tersebut.

Namun, saat ditanya apakah optimis kasus ini akan tuntas? Anwar mengatakan ia masih sangat optimis. “Kami akan terus mendalami bukti baru jika ada keterangan saksi yang semakin memperkuat bukti,” tambahnya.

Untuk diketahui, wujud kain yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini adalah berupa lembaran kain merah dan hijau dengan corak batik Anjuk Ladang. Pada tepian kain terdapat tulisan merek ‘Batik Sutra Jaguard Raja Mas’. Untuk kain bawahan, masing-maing PNS yang mendapat jatah batik juga diberi kain hitam untuk celana.

Masing-masing PNS yang berjumlah lebih dari 12 ribu orang, mendapat satu paket dengan taksiran nilai sekitar Rp 400 ribu per PNS atau Rp 200 ribu per stel kain. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim