Tersandung Dugaan Kasus Perekrutan Pegawai, 2 Anggota DPRD Kota Madiun Diberhentikan

Tersandung Dugaan Kasus Perekrutan Pegawai, 2 Anggota DPRD Kota Madiun Diberhentikan

TerasJatim.com, Madiun – Dua anggota DPRD Kota Madiun Jawa Timur, masing-masing Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dan Endang Wahyuningrum (EW), akhirnya diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota dewan, atas perkara penipuan perekrutan pegawai di lingkup Kota Madiun.

Pemberhentian ini diketahui setelah Ketua DPRD setempat, Istono menerima rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK), saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi di Gedung DPRD kota Madiun, Senin (07/11) kemarin.

Usai rapat paripurna terbatas, Ketua BK Armaya mengatakan, semua hasil kerja BK yang melibatkan ahli tata negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo ini telah diserahkan kepada pimpinan DPRD setempat. Hasil rekomenasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

“Hasil semua kerja BK kita serahkan pada pimpinan DPRD. Yang mana kerja kami melibatkan ahli tata negara dari UNS Solo,” katanya.

Sementara, pimpinan DPRD Istono menyatakan, terdapat tiga poin amar putusan BK, yakni, mengabulkan pengaduan para pengadu, menyatakan pera teradu satu (SM) dan teradu dua (EW) terbukti melanggar peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) dan peraturan DPRD tentang kode etik serta menjatuhkan sanski bagi teradu berupa pemberhentian dari anggota DPRD Kota Madiun.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti hal ini, mengirimkan surat ini ke pimpinan partai politik masing-masing. Sikapnya bagaimana dari pimpinan partai politik, tentunya kita akan menunggu hasilnya,”tutur Istono.

Istono menjelaskan, usai mengirimkan hasil putusan BK kepada pimpinan partai politik, sesuai mekanisme DPRD akan memberikan waktu hingga 30 hari ke depan untuk menunggu jawaban dari pimpinan partai politik PDI-Perjuangan maupun Partai Demokrat.

Pihaknya juga tidak akan mencampuri urusan partai politik masing-masing, akan menjatuhkan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau sanksi lainnya, karena setiap partai politik memiliki AD/ART masing-masing.

“Hasil ini akan kita berikan kepada pengadu maupun teradu dalam jangka waktu tidak lebih dari 14 hari. Setelah tersampaikan pada pimpinan partai politik, sesuai dengan aturan yang ada tidak lebih dari 30 hari juga harus memberikan jawaban,” ;tandasnya. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim