Dua Tersangka Pembunuh SPG asal Blitar Jalani Rekonstruksi

Dua Tersangka Pembunuh SPG asal Blitar Jalani Rekonstruksi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya  menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Yayuk (18) seorang SPG Matahari Royal Plaza pada 19 Desember 2016 lalu.

Gadis asal Dusun Cungkup Kelurahanl.Bacem Kecamatan Sutojayan Blitar yang tinggal di Jalan Kalibadar 17 Taman Sepanjang Sidoarjo ini, ditemukan tewas akibat dibunuh.

Dengan pengawalan ketat, para tersangka mulai memperagakan satu demi satu adegan. Sebanyak 36 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka masing-masing, Eglileliyas alias Aldo (18), warga Dukuh Menanggal dan Clin Dogan alias Clinton (18), warga Jalan Keputih Surabaya.

Dalam rekontrusi ini, dimulai dari tersangka menjemput korban di rumah sampai  lokasi terjadinya pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menggungkapkan, rekontruksi peristiwa pembunuhan ini dilakukan untuk menambah petunjuk lain dan menambah barang bukti yang ada. “Dari rekontruksi ini kita bisa mendapat petunjuk lain untuk menambah bukti-bukti yang ada,” jelas Shinto di lokasi rekonstruksi, Senin (09/01) siang.

Shinto menambahkan, rekontruksi pembunuhan korban atas nama Yayuk dilakukan di tiga tempat berbeda, diantaranya di Dukuh Menanggal sebanyak dua kali dan di jembatan Rolak Gunungsari.

Dari 36 adegan rekontruksi yang diperagakan tersangka ini, penyidik dapat menyimpulkan bahwa para tersangka melakukan pembunuhan secara berencana,

Hal ini terlihat saat tersangka mengunakan senjata tajam untuk menikam leher korban pada adegan rekontruksi yang ke 27. Selanjutnya tersangka membuang korban ke sungai.

“Jaksa penuntut bisa dengan mudah bisa menyatakan sempurna termasuk motif tersangka adalah teman dekat korban dan ada rasa suka tapi hubungan dimanfaatkan untuk menguasai harta korban,” tandas Shinto.

Sebelumnya, Yayuk (18), wanita yang bekerja sebagai SPG Matahari Royal Plaza, ditemukan menjadi mayat di kawasan hutan Mangrove Wonorejo Surabaya, pada 19 Desember 2016 lalu.

Pada tanggal 30 Desember 2016, dua pelaku berhasil diamankan polisi. Clinton ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Keputih, selanjutnya Aldo ditangkap di Jalan Dukuh Menanggal.

Kepada petugas, kedua tersangka melakukan aksinya lantaran butuh uang. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim