Dua Tersangka Baru Kasus Bansos di Jember, Kembalikan Uang Kerugiaan Negara

Dua Tersangka Baru Kasus Bansos di Jember, Kembalikan Uang Kerugiaan Negara
Ilustrasi

TerasJatim.com, Jember – Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur telah menerima pengembaliaan kerugiaan negara untuk kasus penyelewengan Bantuaan Sosial tahun 2014.

Selain pengembaliaan kerugiaan negara dari dua tersangka AIH dan RH, kejaksaan Jember juga mengaku telah menerima pengembaliaan dari dua tersangka tambahaan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Kami terima tambahaan pengembaliaan kerugiaan negara, awalnya ada Rp400 juta dan kemarin ada tambahaan pengembaliaan dari tersangka AIH senilai Rp14 juta dan Rp19 juta dari dua calon tersangka,” ujar kasi Pidana Kusus Kejari Jember, Asih, Senin (22/08).

Asih menambahkan, dengan pengembaliaan kerugiaan keuangan negara itu, total uang negara yang berhasil diselamatkan pihak kejaksaan atas kasus korupsi itu mencapai Rp433 juta.

“Untuk saat ini seluruh uang pengembalian  itu kami simpan di rekening kejaksaan yang ada Bank sebagai dana titipan, selanjutnya akan kami serahkan kembali ke kas negara,” jelasnya.

Atas pengembaliaan kerugiaan negara dari dua tersangka serta dua tersangka hasil pengembangan penyidikan tersebut, Asih menandaskan tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan sehingga tetap akan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pengembaliaan kerugiaan negara tidak menghapus perbuatan pidananya, hanya saja bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat dipersidangan nantinya,” imbuhnya.

Kasus penyelewengan dana Bansos Kelompok Pengajiaan 2014 awalnya  menyeret dua tersangka yakni AIH dan RH yang telah ditetapkan pada Juli 2016. Kejaksaan Negeri melanjutnya penyidikan dan berhasil mengantongi dua nama calon tersangka lainnya.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Jember belum merilis secara resmi dua nama calon tersangka baru itu, meski telah ada pengembaliaan kerugiaan negara. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim