Dua Terduga Pelaku Utama Aksi Pelemparan Paving di Jalan Sarirogo Sidoarjo Dibekuk Polisi

Dua Terduga Pelaku Utama Aksi Pelemparan Paving di Jalan Sarirogo Sidoarjo Dibekuk Polisi
(kiri) Moch. Nur Rochmadoni alias Doni alias Nyambik (20) dan Pugo Prasetyo alias Kebo (25), tersangka pelemparan mobil alm. M Mustofa (kanan)

TerasJatim.com, Sidoarjo – Aksi pelemparan mpbil dengan paving block yang selama ini meresahkan pengguna jalan di wilayah jalan raya Sarirogo Sidoarjo Jawa Timur, akhirnya mulai terungkap.

Jajaran Kepolisian Resor Sidoarjo, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku utama aksi pelemparan paving di Jl. Raya Sarirogo.

Kedua tersangka itu, berinisial Moch. Nur Rochmadoni alias Doni alias Nyambik (20) dan Pugo Prasetyo alias Kebo (25), keduanya warga Dusun Lumbang Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya kini diamankan bersama barang bukti  berupa dua buah batu paving, kaca mobil Honda Mobilio dan mobil Avanza warna silver.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya yang menyebabkan tewasnya (alm) KH. M. Mustofa, warga Desa Suruh Sukodono Sidoarjo beberapa waktu lalu, kedua tersangka lebih dulu pesta miras dengan teman-temannya.

Sekitar pukul 22.30 WIB keduanya bergeser ke SPBU Sarirogo setelah sempat janjian lewat SMS dengan temannya yang bernama Yoga Fernando. Di tempat itu, keduanya bertemu dengan puluhan temannya yang tergabung dalam sebuah kelompok  motor. Saat itu mereka membicarakan masalah tawuran dengan kelompok Honda CB di daerah Saimbang.

Setelah itu, sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Doni sempat melihat adanya mobil warna putih berhenti di depan ATM. Mendadak tersangka Doni mengajak Kebo dan mengejar sebuah mobil Honda Mobilio yang melintas. Tanpa diduga, Doni melempar kaca mobil tersebut.

Kebo yang mengaku tak mengetahui masalah tersebut, kemudian bertanya alasan Doni melakukan aksi pelemparan tersebut. Dengan enteng Doni mengaku sengaja melemparkan paving, lantaran mobil tersebut tak mau minggir, saat berpapasan dengannya.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan sampai depan gerbang Perum Griya Bhayangkara dan balik lagi ke SPBU, kemudian dilanjut hingga di pertigaan Luwung Desa Sarirogo.

Mereka sempat melihat dan berpapasan dengan mobil Toyota Avanza warna silver yang dikemudikan oleh (alm) KH. M. Mustofa. Mobil tersebut juga dilempar paving oleh tersangka Doni, hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP Jo, Pasal 406 tentang pengerusakan dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. “Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 7 saksi. Semua mengarah ke kedua tersangka itu,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti yang ditulis di TerasJatim.com, M. Mustofa, warga Dusun Prumpon, RT 06 RW 02, Desa Suruh Sukodono ini, meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo, Jumat, ( 05/08) lalu.

Peristiwa tragis ini bermula saat Mustofa bersama empat rekannya tengah mengemudikan mobil Avanza bernopol L 1522 XV, di Jalan Raya Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, pada pukul 01.10 WIB, Rabu (03/08).

Tiba-tiba melintas sepeda motor dari arah berlawanan dan melempar Mustofa dengan paving block. Nahasnya paving block itu tepat mengenai kaca depan pengemudi dan langsung menimpa kepala Mustofa. Tak ayal mobil yang ia kendarai lantas oleng dan menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU).

Mustofa mengalami luka berat di bagian kepala dan langsung dibawa ke RSUD Sidoarjo, dan akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada Jumat, (05/08). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim