Dua Otak Pelaku Kasus Salim Kancil Divonis Masing-Masing 20 Tahun

Dua Otak Pelaku Kasus Salim Kancil Divonis Masing-Masing 20 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah sempat ditunda, sidang dengan agenda pembacaan vonis perkara penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil dan Tosan di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur,  akhirnya diputuskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (23/06) memvonis terdakwa utama, Hariyono (44) dan Mat Dasir (66) dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin. Hakim menyatakan, terdakwa Hariyono dan Mat Dasir, terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” urai  hakim Jihad dalam amar putusannya.

Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum soal pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap Salim Kancil. Tapi hakim tidak sepakat tentang masa hukuman penjara yang diajukan jaksa. “Tidak ada pertimbangan meringankan untuk terdakwa,” kata Jihad.

Tuntutan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Dodi Emil Ghazali yang sebelumnya menuntut Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Kendati vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Hariyono maupun Mat Dasir masih pikir-pikir. Mereka tidak langsung menerima atau pun mengajukan banding. “Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang disampaikan oleh hakim,” kata Hariyono.

Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa Naimullah.

Aksi pengeroyokan terhadap  Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir September 2015 lalu sebagai buntut penolakan terhadap aktifitas tambang pasir ilegal di daerah setempat. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas, sementara Tosan mengalami luka parah. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim