Dua Bocah Pelaku Penganiayaan Salim Kancil Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Dua Bocah Pelaku Penganiayaan Salim Kancil Divonis 3 Tahun 6 Bulan

TerasJatim.com, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus penganiayaan Salim Kacil, Kamis, (28/04).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, ABY dan IY, yang masih dibawah umur.

Keduanya divonis oleh Majelis Hakim TInuk Kushartati 3 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 7 tahun.

“Memutuskan kedua terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, ikut melakukan pengeroyokan, maka dihukum tiga tahun enam bulan penjara,” kata Tinuk.

Mereka dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP, 338 KUHP juncto 55, 351 ayat 1 juncto 55 atau 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto 55.

Hakim mempunyai pertimbangan lain terhadap kedua terdakwa yang masih berusia 16 tahun itu, selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif dan belum pernah menjalani hukuman.

“Karena ikut terlibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka. Kedua terdakwa tetap bersalah dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terdakwa menjalani hukumannya di Bapas Blitar khusus anak-anak,” tandas Hakim Tinuk.

Menyikapi hal tersebut, pihak JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan Salim Kancil terjadi pada Sabtu 26 September 2015. Salim Kancil dibunuh karena menentang penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim