Dua Anggota DPRD Lamongan Yang Berstatus Terpidana, Belum di PAW

Dua Anggota DPRD Lamongan Yang Berstatus Terpidana, Belum di PAW

TerasJatim.com, Lamongan – Meski dua anggota DPRD aktif, Sutardjo Syafe’i dan Nipbianto sudah berstatus sebagai terpidana korupsi dan sudah ditahan, dua partai PDIP dan PKB sampai sekarang belum menempatkan orang baru untuk menduduki jabatan menggantikan keduanya.

Padahal kadua orang tersebut, kini sedang menjalani hukuman selama satu tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD tahun 2012.

“Kita baru mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan keduanya sebagai anggota dewan. Nanti kalau sudah ada keputusan dari Gubernur, DPRD mengirimkan ke partai pengusung untuk dilakukan perggantian antar waktu (PAW),” ujar Ketua DPRD Lamongan, Kaharudin, seperti dilansir Surya, kemarin.

Menurut Kaharudin, PAW akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlalu sehingga tidak memunculkan persoalan baru.

Pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Gubernur Jatim dan berharap gubernur segera mengambil keputusan sehingga anggota dewan calon penggantinya dari masing – masing partai pengusung segera bisa memproses lebih lanjut.

Sebelumnya, seperti yang ramai diberitakan, Sutardjo Syafi’I anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Nipbianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), tersangkut korupsi dana perdin DPRD Lamongan 2012 sebesar Rp 3, 2 miliar bersama 6 terpidana lainnya yang kini sama -sama mendekam di Lapas.

Kejaksaan Lamongan juga sudah menetapkan 8 tersangka, lima diantaranya anggota DPRD yaitu Sutardjo Syafe’i dan Nipbianto, serta mantan anggota dewan lainnya, Jimmy Harianto, Sulaiman dan A Fatchur, Rivinto staf sekretariat dewan, Muniroh, pihak ketiga penyedia biro perjalanan dan Abdul Munir, mantan Sekwan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim